JENIS LKD/K

Jenis LKD/K meliputi:

  1. Rukun Tetangga (RT);
  2. Rukun Warga (RW);
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K).